PEMUSNAHAN BUKU: UPAYA PELESTARIAN KEBODOHAN
![]() |
| Source of google.com |
Buku merupakan jendela ilmu dan jembatan pengetahuan sudah sepatutnya dijaga dan dilestarikan keberadaanya. Pengetahuan yang baik dan wawasan yang luas diperoleh dari hasil bacaan terhadap buku-buku, hal tersebut yang menunjang keberlangsungan pendidikan. Tidak sepatunya sebagai Negara yang bercita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa lantas untuk melakukan penyitaan dan pemusnahan buku.
Jika melihat sejarah kebelakang saat ekpansi pasukan mongol terhadap Negara-negara islam telah menorehkan catatan kelam, buku-buku imu pengetahuan sebanyak puluhan ribu dimusnahkan saat penyerangan tersebut. Akibat besar yang terjadi adalah kemerosotan ilmu pengetahuan setelah hancurnya sumber-sember pengetahuan hasil karya pemikir-pemikir besar.
Torehan sejarah seperti itupun terjadi di Indonesia sejak di orde lama sampai orde baru. Tulisan-tulisan yang dianggap (difitnah) sebagai bacaan yang dapat menyesatkan bangsa dan mengalihkan dari ideology pancasila disita dan diberantas. Sebut saja tulisan-tulisan dari seorang pramoedya ananta toer penulis dari Blora, seorang sastrawan ulung di Indonesia, yang karyanya telah diterjemahkan kedalam 40 lebih bahasa asing. Karya-karyanya pada zaman orde baru dilarang beredar dan di musnahkan, kemudian jikapun ada yang ingin membaca maka harus mendapatkan izin dari pengadilan tinggi.
Sudah 20 tahun sejak orde baru runtuh dan digantikan oleh system reformasi yang katanya lebih demokratis. Dilansir dari Mojok.co (26 desember 2018) penggrebekan dan penyitaan buku kembali terjadi di beberapa toko buku yang ada di Kediri, insiden tersebut dilakukan oleh sejumlah aparat pemerintah yang mungkin merasa diri menyelamatkan bangsa ini. Alasan tak jelas diungkapkan bahwa penggrebekan buku tersebut karena adanya buku buku yang beredar berisikan provokasi-provokasi partai terlarang di indonesia, Partai Komunis Indonesia.
Pemusnahan buku-buku sama halnya dengan Genosida atau pembunuhan secara besar-besaran terhadap suatu rasa atau agama. Pelarangan beredar buku-buku yang berhaluan “kiri” justru membatasi pintu-pintu pengetahuan manusia dan pembunuhan besar-besaran hasil pikiran serta kaya-karya dari kelompok tertentu.
Pengetahuan mestinya merupakan hal yang universal dan tanpa ada pembatasan. Buku kemudian merupakan hal yang bersifat netral. Pelarangan peredaran buku tertentu berarti pengekangan terhadap pendidikan dan pemaksaan menjadi orang yang tertutup dalam pemahaman, gerakan semacam itulah yang membuat semakin merosotnya pendidikan di Indonesia.
Tingkat pendidikan dan literasi yang rendah kemudian ditambah dengan penyitaan dan pemusnahan sebagian buku ilmu pengetahuan akan semakin memperparah keadaan bangsa. Kesimpulannya bahwa penyitaan dan pemusnahan buku merupakan pelestarian kebodohan.
Penulis: Ahmad Muzawir Saleh

Komentar
Posting Komentar