AKREDITASI DAN KASTA PENDIDIKAN

Source: google.com

Akreditasi atau pentauliahan adalah suatu pengakuan pemerintah terhadap institusi pendidikan. Peraturan Menteri (PERMEN) RISTEKDIKTI No. 32 Tahun 2006 tentang akreditasi program studi dan perguruan tinggi pada pasal 1 ayat 1 bahwa akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi.

Di perguruan tinggi, akreditasi akan dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan pemeringkatan dari akreditasi A hingga akreditasi C.

Sudah barang tentu, semua perguruan tinggi akan mendambakan akreditasi dengan peringkat paling tinggi, karena menurutnya bahwa dengan terakreditasinya sebuah perguruan tinggi maka akan mendatangkan beberapa keuntungan. Misalnya saja, konon akreditasi mencerminkan kualitas dari sebuah jurusan maupun institusi tertentu, akreditasi sebagai objek acuan dalam pengajuan proyek, maksudnya adalah semakin tinggi akreditasi suatu perguruan tinggi maka besar pula proyek yang bisa diambil. Selain itu akreditasi pun sangat berguna untuk kepentingan lulusan dalam mencari pekerjaan.

Perlombaan dalam meraih akreditasi sudah tentu menjadi hal yang sangat urgent bagi perguruan tinggi, karena para calon mahasiswa niscaya akan memilih institusi yang berakreditsi A untuk kelancaran dalam perjalanan menuju kesuksesannya. Tapi tunggu dulu, apakah benar bahwa akreditasi merupakan sebuah pembawa kemajuan, atau pelicin kesuksesan, atukah malah semakin memperbobrok kehidupan utamanya lulusan-lulusan perguruan tinggi? 

Mari kita lihat, dengan adanya akreditasi terhadap pergurun tinggi maka akan menimbulkan suatu sistem kasta di dunia pendidikan, hal tersebut tentunya akan merugikan institusi yang lain yang memiliki akreditasi lebih rendah karena mengakibatkan kurangnya peminat untuk masuk ke institusi tersebut.

Lebih lanjut daripada hal tersebut, dengan adanya sistem akreditasi maka nilai pengangguran pun akan semakin bertambah, tuntutan pasar kerja yang menginginkan lulusan-lulusan dari institusi terakreditasi tinggi tentunya mengakibatkn terdepaknya lulusan-lulusan dari institusi akreditasi rendah. Dilansir dari PikiranRakyat.com bahwa pada tahun 2018 sebanyak 630.000 pengangguran adalah lulusan dari pergurun tinggi. Hal tersebut salah satu akibat dari adanya sistem kasta dalam institusi pendidikan, silahkan kawan-kawan berpikir.


Penulis:Ahmad Muzawir Saleh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOPI, BUKU, DAN CINTA

PENDIDIKAN GAYA BANK DAN POLITIK LICIK PENGAJAR

PENDIDIKAN DEHUMANISASI (Telaah Atas Situasi Pendidikan)